Pria Disabilitas Dibunuh di Subang

Awal Mula Pembunuhan Pria Disabilitas Oleh 2 Wanita di Subang, Cekcok Usai Nonton Video Syur

Kemudian pukul 21.00 WIB, ketiganya menuju Jalan Pertamina JAZ 27, Dusun Cemaran, Desa Kalentambo disana mereka nongkrong dan sempat menonton film

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok Humas Polsek Pusakanagara/Tribunjabar.id
PELAKU BUNUH PRIA DISABILITAS - 2 wanita pembunuh Toikin, pria disabilitas di Subang ditangkap, 29 Januari 2025 setelah 3 hari pencarian. Toikin diketahui ditemukan tewas dengan 18 luka tusuk termasuk di wajah pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

 Motif Dendam dan Cemburu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa korban dan pelaku TK saat masih SMP pernah pacaran, kemudian putus.

"Korban tak terima diputusin oleh pelaku TK dan terus berharap sampai malam sebelum ajal menjemput. Bahkan korban sering  ngechat ke pelaku TK dan meminta bertemu dan jika tidak mau korban mengancam akan menyebarkan aib pelaku TK," ungkap  Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Melihat pelaku TK sering chatting dengan korban, membuat pelaku AN cemburu. 

TK dan AN rupanya berpacaran atau memiliki hubungan sesama jenis.

"Pelaku AN yang lebih dewasa 5 tahun dari pelaku TK akhirnya sepakat untuk menemui korban dan berniat menghabisi korban. Kedua Pelaku dari rumah pergi nemui korban sudah menyiapkan diri dengan membawa 2 buah pisau dapur," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan terhadap kedua pelaku, terungkaplah motif pelaku menghabisi korban secara sadis tersebut karena cemburu dan dendam. 

"Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor Cemburu dan Dendam," katanya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Pemeriksaan terhadap pelaku TK yang masih di bawah umur kami Jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

"Akibat kasus pembunuhan berencana tersebut korban Toikin menderita 27 tusukan, yang tembus ke paru-paru ginjal dan hati," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved