Berita Viral

Viral Kisah Alya, Siswi SMK Disebut Dikeluarkan Sekolah Gegara Protes Biaya Kursus, Ini Kata Kepsek

Kisah siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah usai protes soal pungutan biaya kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu, dipecat dari ketua osis

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNPALU.COM/SUTA
SISWA SMK DIKELUARKAN SEKOLAH- Penampakan SMK Negeri 2 Palu di Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (6/10/2021). Kisah siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah usai protes soal pungutan biaya kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu, dipecat dari ketua osis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah seorang siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan dari sekolah setelah protes soal pungutan biaya kursus.

Kejadian tersebut dialami oleh seorang siswi bernama Alya Anggriani yang protes soal kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang dikenakan pihak sekolah. 

Aksi tersebut memicu serangkaian peristiwa yang berujung pada pemecatan Alya Anggriani dari jabatan Ketua OSIS, meski statusnya sebagai siswa tidak mengalami perubahan. 

Baca juga: Ingin Pulang, Ucapan Terakhir Malvein Yusuf Siswa Tewas Tenggelam Sebelum Berangkat ke Pantai Drini

siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan dari sekolah setelah protes soal pungutan biaya kursus.
SISWA DIKELUARKAN SEKOLAH: (kiri) Alya Anggriani, siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan dari sekolah setelah protes soal pungutan biaya kursus. (kanan) Penampakan SMKN 2 Kota Palu, (22/1/2025).

Polemik ini bermula setelah Alya ikut serta dalam demonstrasi yang menuntut penghapusan pungutan biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu yang dikenakan oleh pihak sekolah.

Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.
 
Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa SMKN 2 Palu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tengah untuk memprotes biaya kursus yang dianggap memberatkan orang tua siswa.

Aksi ini melibatkan Alya,yang saat itu menjabat sebagai Ketua OSIS. 

Seiring berjalannya waktu, Alya diduga terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran berat, termasuk fitnah dan pemprovokasi terhadap sekolah dan sesama pelajar.

Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

Baca juga: Sosok Toikin, Pria Disabilitas Tewas Dibunuh 2 Wanita di Subang, Ditemukan Luka 18 Tusukan

Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.

Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.

Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.

Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.

"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," tuturnya.

"Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan," imbuh Alya Anggraini, Rabu 
(22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.

Baca juga: Sosok 3 Siswa SMPN Mojokerto Tewas Terseret Ombak di Pantai Drini, Sempat Dilarang Ikut Outing Class

Dalam laporannya, Alya mengungkapkan bukti rekaman yang menunjukkan adanya tekanan untuk meminta maaf, yang ia anggap sebagai bentuk intimidasi.
 
"Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain."

Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah kemudian menggelar rapat klarifikasi dengan pihak SMKN 2 Palu.

"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," beber Alya Anggraini. 

Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.

"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," ucap Alya Anggraini.

Alya Anggraini mengatakan, melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.

"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.

"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah."

"Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," ujar Alya Anggraini.

Saat dikonfirmasi Tribun Palu pada 20 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menegaskan, Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah, namun statusnya sebagai Ketua OSIS dinonaktikan.

Menurut Loddy Surentu, pengnonaktifan status Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari.

“Kabar bahwa AA dikeluarkan itu sangat tidak benar. Yang terjadi adalah AA hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua dan pengurus OSIS, bukan sebagai siswa,” tegas Loddy. 

“Dia masih terdaftar di sekolah, masih mengikuti kegiatan belajar mengajar, dan namanya tidak pernah dihapus dari sistem Dapodik,” jelasnya.

Wali Kelas XII DKV SMKN 2 Palu, Siti Masni, juga membenarkan bahwa AA masih merupakan siswa aktif di kelasnya. Meski demikian, pada saat itu, AA tidak hadir di sekolah karena sedang sakit.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Kronologi Polemik Alya Anggraini Siswi SMKN 2 Palu,

(*)

Baca berita lainnya di google news
'

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved