Berita Prabumulih
3 Pria Asal Muaraenim Curi 2,5 Ton Buah Sawit Milik PT BSP, Ditangkap Polsek RKT Prabumulih
Tiga pria pencuri buah sawit sebanyak 130 tandan atau seberat 2,5 ton diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)
Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tiga pria pencuri buah sawit sebanyak 130 tandan atau seberat 2,5 ton diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.
Ketiga tersangka antara lain Nopi Karyanto (43), Ronidi (45) dan Niko Saputra (29), ketiganya merupakan warga Dusun 3 Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.
Para pelaku melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT BSP (BUMI SAWIT PERMAI) di kebun sawit wilayah divisi 1 blok F Desa Rambang Senuling Kecamatan RKT Kota Prabumulih, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel dengan nomor polisi BG-8536-IH, 130 tandan buah sawit dengan berat lebih kurang 2,5 ton dan 4 buah tojok besi untuk mengangkat buah sawit ke mobil.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tiga tersangka tersebut bermula dari laporan Nazarudin (56) yang merupakan karyawan PT BSP ke polsek RKT Prabumulih.
Dalam laporannya Nazarudin mengatakan pada Rabu (29/1/2025) pukul 22.30 terjadi pencurian buah sawit di PT BSP sebanyak 130 tandan sawit dan sepanjang Januari 2025 sudah dua kali terjadi.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan.
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Lendra Warga Muara Enim Diringkus Tim Opnal Narkoba Polres Prabumulih
Namun kemudian petugas mendapat informasi dari scurity perusahaan jika pencurian baru terjadi dan buah sawit diangkut menggunakan sebuah truk.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menyetop truk yang saat itu berada di jalan beton Desa Jungai Kecamatan RKT," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah pada Kamis (30/1/2025).
Kapolsek mengatakan, tiga tersangka yang diintrogasi petugas kepolisian mengakui melakukan pencurian tandan buah sait di wilayah PT BSP tersebut.
"Ketiga tersangka telah kami amankan dan akan terus kami lakukan pemeriksaan. Terhadap ketiga tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Resahkan Warga Karena Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, 1 Pemuja Sabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian Meteran Air Marak di Prabumulih, Warga Resah dan Harus Bayar Lagi |
![]() |
---|
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Sumur Sungai Anggur Selatan-2 Muara Enim |
![]() |
---|
Pasang Tiang Wifi, Dua Pekerja Tewas Kena Setrum Listrik di Prabumulih |
![]() |
---|
Pengedar Ekstasi di Prabumulih Ditangkap di Rumahnya, Uang Rp 1,8 Juta Hasil Penjualan Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.