Berita Prabumulih

Resahkan Warga Karena Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, 1 Pemuja Sabu Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan di depan Bakso Bakar tepatnya di Jalan Alipatan RT 02 RW 02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIRINGKUS - M Rusli alias AAK (44) warga Gang Karya Abadi RT 01 RW 02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan warga kota Prabumulih.

Pelaku yang diamankan yakni M Rusli alias AAK (44) warga Gang Karya Abadi RT 01 RW 02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku diamankan di depan Bakso Bakar tepatnya di Jalan Alipatan RT 02 RW 02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain pelaku, turut diamankan juga barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 buah handphone Samsung Galaxy J7 Prime dan 1 buah kotak rokok RC Anggur.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tersangka M Rusli bermula dari laporan masyarakat ke petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam laporan masyarakat tersebut marak peredaran transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan RT 02 RW 02 Kelurahan Sidogede.

Baca juga: Polres Prabumulih Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Transaksi, Sabu Seberat 100,4 Gram Disita

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka lalu langsung melakukan penangkapan.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, petugas kami berhasil meringkus tersangka dan mengamankan pelaku," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH didampingi Kanit Idik l Ipda Ade Yus Barianto SH kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Dari keterangan tersangka menurut Kanit, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pengedar berinisial HS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.

"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih karena diduga jadi bandar narkoba yang telah meresahkan warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,4 gram, 1 unit handpone redmi warna biru dongker, 1 unit motor Supra Fit hitam dengan plat nomor BG 614 CA dan 1 helai celana pendek hitam.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved