Istri Meninggal Disekap Suami

Sempat Trauma, Pilu Kondisi Anak Sindi, Wanita di Palembang Meninggal Diduga Usai Disekap Suami

Sindi Purnama Sari (25 tahun) IRT di Palembang yang meninggal dunia diduga usai disekap suaminya ternyata memiliki seorang anak berusia 4 tahun. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Keluarga
Sindi Purnama Sari (25 tahun) IRT di Palembang yang meninggal diduga usai disekap suaminya memilik seorang anak yang masih 3 tahun. Anaknya kini sering menangis. 

Menurut keluarga, tak hanya ditelantarkan, Sindi juga disekap di dalam kamar.  

Hal tersebut kemudian dilaporkan keluarga Sindi ke polisi. 

Purwanto (32 tahun) kakak Sindi warga Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes, Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.58.

Dia melaporkan WS terkait kasus UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dimaksud dalam pasal 49. 

Dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di rumah korban dan terlapor.  

Kata Purwanto, pada tanggal Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00, dirinya ditelepon oleh terlapor. 

"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruhnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkap Purwanto kepada Sripoku.com, Senin (27/1/2025), siang. 

Lanjutnya, sampai  di rumah sang adik, ia melihat posisi di depan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti bangkai hidup dan berbauk busuk. 

"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya. 

Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudarinya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal kulit berbalut tulang.

Mereka lalu bergegas membawanya ke RS Hermina. 

"Dibawa pak langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekita 12.30, siang," ungkapnya. 

Pelaku Dilepaskan Setelah 1x24 Jam

Setelah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, terlapor dalam hal ini suami korban sempat diamankan 1 x 24 jam.

"Sempat diamankan pak atas laporan kami, tetapi setelah 1x24 terlapor ini bebas, katanya alat bukti tidak cukup," ungkap Purwanto. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved