Istri Meninggal Disekap Suami

VIDEO Teganya Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia, Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

Wahyu Saputra (26) ditangkap dan resmi menjadi tahanan Polrestabes Palembang usai tega menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari(25) hingga meninggal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM- Wahyu Saputra (26) akhirnya ditangkap dan resmi menjadi tahanan Polrestabes Palembang usai tega menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia. 

Sindi Purnama Sari menjadi korban penyekapan suaminya sendiri selama 3 bulan di rumahnya, di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dengan kepala tertunduk malu atas perbuatannya tersebut, Wahyu yang mengenakan baju tahanan pun hanya bisa pasrah dan mengaku perbuatannya.

Adapun penelantaran terhadap Sindi itu dilakukan atas motif kesal karena korban menolak diajak berhubungan badan suami istri.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Wahyu Saputra Akui Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Ditelantarkan Saat Sakit

Tersangka Wahyu Saputra, suami menelantarkan istri hingga kurus dan meninggal dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang yang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihatono, Selasa (28/1/2025).
Tersangka Wahyu Saputra, suami menelantarkan istri hingga kurus dan meninggal dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang yang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihatono, Selasa (28/1/2025). (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Gegara hal tersebut dirinya tidak lagi menyuapi istri saat makan.

Wahyu juga mengatakan, dirinya sangat menyesal atas peristiwa ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan adanya laporan dari kakak korban bernama Purwanto (32) yang membuat Satreskrim melakukan pendalaman.

Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.

Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pagi harinya.

Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini harinya tersangka menginginkan berhubungan suami istri, namun ditolak.

Lalu, tangga 21 Januari 2025 di sore hari pernapasan korban mengalami sesak napas.

Masih kata Harryo, bahwa tanggal 22 Januari 2025 kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved