Istri Meninggal Disekap Suami

Polisi Bantah Bebaskan Suami Diduga Sekap Istrinya Hingga Tewas, Pastikan Sudah Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah pernyataan yang menyebut pihaknya membebaskan suami diduga sekap istri hingga tewas

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah membebaskan WS (26) suami yang diduga menelantarkan dan menyekap istrinya hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah pernyataan yang menyebut pihaknya membebaskan WS (26 tahun) suami yang diduga menelantarkan istrinya hingga kurus dan meninggal dunia. 

Sebelumnya, keluarga almarhumah Sindi Purnama Sari (25), istri WS menyebut pria tersebut dibebaskan polisi setelah 1x24 menjalani pemeriksaan karena penyidik kekurangan alat bukti. 

"Tidak, terlapor sudah ditangkap," Singkat Harryo melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (28/1/2025), siang 

Harryo tak banyak berkomentar, namun dia menegaskan penyidik sedang bergerak melakukan penyidikan terkait kasus ini. 

Baca juga: Tak Ditahan, Suami Diduga Sekap Istri di Palembang Hingga Meninggal Disebut Jalani Wajib Lapor

Sindi Purnama Sari (25 tahun) IRT di Palembang yang meninggal diduga usai disekap suaminya.
Sindi Purnama Sari (25 tahun) IRT di Palembang yang meninggal diduga usai disekap suaminya. (Dok Keluarga)

Keluarga Sebut Tak Ditahan

WS (26 tahun) suami di Palembang yang diduga menyekap istrinya hingga kurus dan meninggal disebut menjalani wajib lapor. 

Hal ini diungkap Purwanto (32 tahun), kakak kandung Sindi Purnama Sari (25), istri yang meninggal dunia dengan tubuh kurus tulang berbalut kulit diduga karena disekap dan ditelantarkan WS, suaminya. 

"Khawatir pak, takut terlapor ini menghilang, "ungkap Purwanto, Selasa (28/1/2025), siang. 

Sebelumnya, keluarga Sindi melaporkan WS ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.00.

Setelah itu WS sempat diamankan namun dibebaskan karena dinilai kurang bukti. 

"Namun setelah diamankan 1 x 24 jam. Terlapor ini dilepas, karena katanya kurang alat bukti," ungkapnya. 

Lanjut Purwanto, setelah dilepas terlapor ini terlihat oleh keluarga kami saat melintas di depan rumah.

"Keluarga melihat terlapor ini beberapa kali (mondar-mandir-red), di depan rumah kami. Usai jenazah adik saya dimakamkan," bebernya. 

Hal inilah, sambung Purwanto, membuat keluarga takut terlapor ini menghilang.

"Dari informasi petugas kepolisian, terlapor ini wajib lapor. Tetapi kami takut terlapor ini kabur pak, " ungkapnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved