Mayat Dalam Koper di Ngawi

Asal-usul Koper Dipakai Antok Buang Mayat Mutilasi Uswatun Khasanah dan Dibuang di 3 Kabupaten

Di balik aksi pembunuhannya, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) sudah mempersiapkan koper untuk mengangkut mayat Uswatun Khasanah (29).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Di balik aksi pembunuhannya, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) sudah mempersiapkan koper untuk mengangkut mayat Uswatun Khasanah (29). menghabisi nyawa korban di hotel Adisurya, Kediri, Jawa Timur pada Minggu, (19/1/2025). 

Sempat Cekcok

Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sempat cekcok.

"Tanggal 19 cek in malam, ada cekcok dan terjadilah korban dijepit oleh tersangka sehingga meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Farman dalam konferensi pers, lewat Youtube Kompas TV, Senin (27/1/2025).

Rohmad membunuh korban dengan cara dicekik.

"Korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," terangnya.

Namun setelah korban meninggal dunia, pelaku sempat kebingungan sehingga terpikir untuk membuang jasad Uswatun Khasanah

Tersangka kemudian sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil koper, lalu menyiapkan plastik, lakban, dan pisau.

"Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungang dan berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh," terangnya.

Baca juga: Nasib Antok, Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Terancam Hukuman Mati

Dari situlah muncul niat Rohmad memutilasi jasad korban hingga membuang bagian tubuh ke beberapa tempat.

Tersangka kemudian memotong bagian tubuh korban yakni kepala dan kakinya.

"Alasanya mutilasi karena awalnya korban ini dimasukkan secara utuh di dalam koper tapi karena tidak cukup akhirnya dimutilasi, diawali mulai dari kepala, dimutilasi kaki kiri dan betis," terangnya.

"Pertama dibuang bagian kaki di daerah Trenggalek, upaya untuk membuang kepala sempat dilakukan saat membuang tapi diurung, besoknya baru dilakukan pembuangan di Ponorogo, sedangkan tubuh dibuang di Ngawi," tandasnya.

"Setelah itu tersangka membuang dari beberapa potongan dari kepala dan kaki di tempat yang berbeda," sambungnya.

Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjerat hukuman berat terhadap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved