Mayat Dalam Koper di Ngawi

Nasib Antok, Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Terancam Hukuman Mati

Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. terancam dengan hukuman mati Pasal 340

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. terancam dengan hukuman mati Pasal 340 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjerat hukuman berat terhadap tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29).

Diberitakan sebelumnya, Antok dengan sadis membuang bagian tubuh Uswatun Khasanah di tiga Kabupaten di Jawa Timur, salah satunya menggegerkan warga ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).

Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. 

Baca juga: Fakta di Balik Sosok Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Hobi Gym, Geluti Olahraga Bela Diri

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.

"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat pers rilis pada Senin (27/1/2025).

Tersangka telah melakukan aksi kejinya sejak Minggu (19/1/2025) di sebuah kamar hotel di Kediri.

Adapun aksi sadis tersebut didasari motif sakit hati dan cemburu.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motifnya adalah korban sakit hati dan cemburu," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman kepada awak media pada Minggu (27/1/2025) dilansir dari Youtube KompasTV.

Puncak kemarahan Rohmad Tri Hartanto pun meledak ketika korban ketahuan pernah bersama dengan laki-laki lain di dalam kos.

"Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sementara tersangka di sekitar kos mengaku sebagai suami siri dari korban," ujarnya.

Kemudian, tersangka juga mengaku korban sering meminta uang.

Di tanggal dan tempat yang sama saat kejadian, tersangka telah menyiapkan uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban.

"Korban sering minta uang ke pelaku. Tanggal 19 di hotel, tersangka sudah menyiapkan uang 1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya sudah ada chat dengan korban," ucapnya.

Diketahui, Rohmad Tri Hartanto berprofesi sebagai makelar mobil bodong di Tulungagung.

Baca juga: Sosok Rohmad Tri Hartanto, Pemutilasi Uswatun Khasanah, Suami Siri Korban, Diduga Punya Istri Sah

Lebih lanjut, pelaku sempat cekcok dengan korban yang diduga tidak terima karena tersangka telah memiliki seorang anak perempuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved