Berita Pali

Pinjam Motor Teman Lalu Kabur, Pemuda di PALI Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Seorang pemuda berinisial PR (20) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temanya sendiri.

Polres PALI
Tersangka PR(20) bawa kabur motor temanya, dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pemuda berinisial PR (20) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temanya sendiri.

PR ditangkap polisi saat sedang berada di kawasan Pasar Bawah, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Tersangka dilaporkan oleh temanya bernama Rifal Pratama (19) warga Talang Ubi Selatan, yang menjadi korban atas kasus menjerat PR.

Dimana sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka PR.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan kejadian ini bermula saat korban bersama tersangka sedang berada di Simpang Airport Kelurahan Handayani Mulya, pada Senin (20/1/2025).

"Korban dan tersangka ini berteman, saat kejadian keduanya sedang berada di Simpang Airport. Kemudian tersangak meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Talang Kelapa, namun tak kunjung dikembalikan oleh tersangka," ungkap AKP Nasron Junaidi, Minggu (26/1/2025).

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan, karena sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur dan tak kunjung dikembalikan.

Kemudian Rifal segera melaporkan temanya itu ke Polres PALI pada Rabu (20/1/2025).

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan tim berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Pasar Bawah Kecamatan Talang Ubi dan segera melakukan penangkapan, "jelasnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat.

Kemudian 1 lembar surat keterangan leasing FIF Group,1 helai baju warna hitam, dan 1 celana panjang warna coklat.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Dia menambahkan langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti lainya sedang dilakukan untuk menguatkan kasus ini.

"Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, "jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved