Pagar Laut di Tangerang

Sosok Arsin, Kades Kohod Debat dengan Menteri Nusron Wahid Soal Pagar Laut Tangerang, Kini Dikawal

Namun, klaim Arsin langsung dipatahkan oleh Nusron yang menegaskan, secara faktual, lahan tersebut sudah tidak ada lagi.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Menteri Nusron di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Arsin, Kepala Desa Kohod (berbaju batik ungu). Arsin jadi sorotan setelah debat dengan menteri Nusron soal pagar laut di Tangerang. 

Dari penelusuran Tribunnews.com, Arsin belum pernah sama sekali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal sebagai seorang pejabat, Arsin wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kebijakan ini, sejalan dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dengan demikian, harta kekayaan Arsin termasuk aset yang dimiliki, belum dapat diketahui.

Namun dari penelusuran Tribunnews.com, kuasa hukum Arsin, Yuniar mengatakan, kliennya itu sudah lama memiliki sejumlah kendaraan pribadi sebelum menjadi kepala desa.

Debat dengan Menteri Nusron Wahid

Diketahui, Arsin sempat berdebat dengan Nusron Wahid saat sang menteri mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Desa Kohod.

Arsin bersikeras, pagar laut di area tersebut, dulunya adalah empang. 

Ia mengeklaim, abrasi yang terjadi sejak tahun 2004 telah menyebabkan lahan tersebut, perlahan hilang akibat tergerus oleh air laut. 

Meskipun Arsin mengemukakan pandangannya, Nusron menyatakan dengan tegas bahwa secara faktual, lahan tersebut sudah tidak ada lagi. 

"Secara material, kita lihat bersama, fisiknya sudah tidak ada. Karena itu hilang, maka lahan tersebut dikategorikan sebagai tanah musnah," ujar Nusron.

Meskipun demikian, Arsin tetap berpegang pada pendapatnya bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh masyarakat. 

Nusron, yang tidak ingin memperpanjang diskusi, menegaskan bahwa pihaknya akan membatalkan sertifikat HGB dan SHM di area laut tersebut, mengingat bukti fisik lahan yang hilang. 

"Kami akan memeriksa satu per satu. Jika sertifikatnya ada tetapi materialnya tidak ada, maka kami akan batalkan," ungkapnya.

Tolak Berikan Konfirmasi hingga Dapat Pengawalan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved