Breaking News

Polisi Polres Lahat Tewas Ditusuk

Fakta Baru Briptu Faras Tewas Saat Gerebek Bandar Narkoba, Pelaku Ternyata Residivis di Empat Lawang

Dengan pasal berlapis dan perbuatan yang dilakukan kedua pelaku terhadap tiga anggota polisi, menurutnya ancaman hukuman mati adalah yang pantas.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Fakta Baru Briptu Faras Tewas Saat Gerebek Bandar Narkoba, Pelaku Ternyata Residivis di Empat Lawang 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lahat mendapat laporan keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Lahat, Sumsel. 

Bermodalkan laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah bandar bernama Ebi, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Polisi sering mendapat laporan bahwa pelaku diduga sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika jenis Ganja.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut.

Saat anggota lakukan penggerebekan di kediaman Ebi, Ebi yang saat itu kebetulan membuka pintu rupanya telah menyiapkan sebilah parang.

Ebi langsung mengibaskan parangnya ke tiga anggota tersebut secara membabi buta. 

Setelah melakukan penyerangan, sambil memegang parang di tangan kanannya, Ebi berupaya melarikan diri melalui pintu belakang.

Tak ingin kehilangan pelaku, anggota terpaksa melumpuhkan Ebi dengan mendaratkan satu lubang berisi timah panas di betis kiri Ebi. Alhasil Ebi langsung tersungkur. 

"Kedua tersangka berada dalam satu rumah milik Ebi. Untuk siapa anggota yang menembak, masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Polres Lahat," sampai Lispono.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu tas ransel berwarna coklat berisi 1 kilogram 2 ons ganja kering siap edar, yang telah dibungkus per paketan.

Selain Ebi, satu lagi pengedar narkoba yakni Lidi juga diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

Lispono menyebut, saat ini anggota Satresnarkoba yang dalam kondisi duka, tengah lakukan penyidikan darimana asal barang bukti tersebut.

Selain akan dikenakan pasar terkait narkotika, pelaku dipastikan akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal narkotika dan pasal tindak pidana umum.

"Kedua tersangka sudah dikurung di sel tahanan Polres Lahat. Perkaranya masih dalam pendalaman penyidik Narkoba, tapi yang pasti keduanya Bandar Narkoba," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved