Kasus Skincare Merkuri

Ngaku Sakit, Ternyata Ini Kondisi Mira Hayati Bos Skincare Mekassar Usai Resmi Berbaju Tahanan

Kondisi Mira Hayati tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar tengah hamil besar.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur
Mira Hayati tersangka kasus skincare berbahaya. Kondisi Mira Hayati tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak kondisi Mira Hayati tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui dalam kasus skincare merkuri ada tiga tersangka yang dimaksud yakni, Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik dari merek skincare Raja Glow. 

Kini ketiganya akhirnya resmi ditahan setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan mereka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20/1/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024.

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit," jelas Kombes Pol Didik Supranoto. 

Baca juga: Ini Penyebab Polda Sulsel Baru Tahan Mira Hayati Cs Padahal Sudah Tersangka Sejak November 2024

Agus Salim, yang kini tengah dirawat karena mengalami sesak napas dan nyeri dada, ia kini mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Makassar di lt 5.

Sementara Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dibantarkan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. 

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati lebih awal karena kondisi kehamilannya.

Mira Hayati tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya belum mendekam dalam rutan meski resmi menjadi  tahanan polisi, Kini dibantarkan ke RS
Mira Hayati tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya belum mendekam dalam rutan meski resmi menjadi  tahanan polisi, Kini dibantarkan ke RS (ig/makassar_infomirahayati29)

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yang tidak langsung ditahan dengan alasan yang sama. 

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 13 November 2024.

Diprotes LBH Makassar

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved