Kasus Skincare Merkuri

Sosok Agus Salim, Tersangka Kasus Skincare Merkuri di Makassar Dibantarkan ke RS, Owner Ratu Glow

 Bos skincare asal Makassar Agus Salim Bucar resmi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (20/1/2025).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/makassar_info/hjagussalimbucar
 Bos skincare asal Makassar Agus Salim Bucar resmi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (20/1/2025). 

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.

Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.

Baca juga: Alasan Mira Hayati Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Ratu Emas Hamil

Berbeda dengan suami Fenny Frans yang kini sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Tersangka M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena tengah mengandung.

"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," beber kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya

Berkas Siap Disidangkan

Berkas perkara tiga tersangka, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), dan Agus Salim (RG), telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Meski begitu, penyidik Polda Sulsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah lengkap, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk pemanggilan saya belum monitor, tapi berkas sudah P21," kata Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved