Kasus Skincare Merkuri

Alasan Mira Hayati Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Ratu Emas Hamil

Polda Sulsel tak langsung melakukan penahanan terhadap Mira Hayati dan kedua bos skincare bermerkuri lainnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tiktok/mirahayati29
Mira Hayati. Polda Sulsel tak langsung melakukan penahanan terhadap Mira Hayati dan kedua bos skincare bermerkuri lainnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Sulsel tak langsung melakukan penahanan terhadap Mira Hayati dan kedua bos skincare bermerkuri lainnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Mira Hayati, polisi menetapkan suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.
 
Adapun alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kondisi Mira Hayati si Ratu Emas tidak sehat lantaran saat ini tengah hamil.

Baca juga: Kondisi Terkini Mira Hayati Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Kini Jatuh Sakit

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.
 
Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.

Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.

"Paling penting proses penyidikan berjalan," ujarnya.

Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Baca juga: Sosok Daeng Sila Suami Fenny Frans Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Dulunya Jadi Sopir Angkot

Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.

FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga bos skincare tersangka kasus kosmetik mengandung bahan merkuri
Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga bos skincare tersangka kasus kosmetik mengandung bahan merkuri (youtube tribun timur)

Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved