Kasus Skincare Merkuri

Perjalanan Kasus Mira Hayati Bos Skincare Makassar, Jadi Tersangka November 2024, Kini Baru Ditahan

polisi menetapkan Mira Hayati alias MH, owner sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik pada November

Editor: Weni Wahyuny
ig/makassar_info
Mira Hayati tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar kini resmi tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR - Perjalanan kasus Mira Hayati alias MH, bos skincare asal Makassar yang kini resmi ditahan polisi.

Diketahui, polisi menetapkan Mira Hayati alias MH, owner sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik pada November 2024 lalu.

Tak hanya Mira Hayati, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pula menetapkan MS, owner kosmetik Fenny Frans, dan AS, owner kosmetik Ratu/Raja Glow dalam kasus serupa.

"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).  

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Produk mengandung bahan kimia berbahaya 

Didik menyebut, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen. 

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," ungkap dia.  

Didik menegaskan, ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan. 

Baca juga: Nasib Bisnis Mira Hayati Ratu Emas Ditangkap Terkait Kasus Skincare Merkuri, Rumah Mewah Disegel

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tutup Didik.  

Baca juga: Potret Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Merkuri Makassar Ditangkap, Hamil Pakai Baju Tahanan

Baru Ditahan

Dua bulan berlalu, Mira Hayati akhirnya mengenakan baju tahanan tersangka.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.

Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.

Sementara Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Sebelumnya barang disita

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita sejumlah produk kecantikan atau kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.  

Dari puluhan brand kosmetik yang diuji laboratorium, ada enam brand yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya, parahnya brand-brand tersebut sudah mempunyai nama besar dan kerap digunakan masyarakat.  

Adapun beberapa brand kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri disebut Yudhiawan diantaranya yakni brand Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. 

Sosok Mira Hayati

Diketahui, Mira Hayati merupakan bos skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia dikenal sebagai pendiri Owner MH Whitening Skin.

Skincare milik Mira Hayati yang dijual di pasaran diduga mengandung bahan berbahaya.

Hal itu terungkap dari review yang dilakukan dr Oky Pratama.

Respon Mira Hayati Saat Produk Skincare Disebut Mengandung Merkuri (Instagram Mirahayati69/Kompas.com Reza Rifaldi)

Sejak video review itu viral, artis Nikita Mirzani pun turut berkomentar.

Patut diduga, skincare milik Mira Hayati disinyalir mengandung merkuri dan hidrokinon, yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Adapun Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut kelahiran tahun 1995 asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menikah muda di usia 16 tahun.

Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik. 

Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.

Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.

Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.

Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.

Selain itu, wanita yang akrab disapa Mira mengatakan selama pandemi produk MH Whitening Skin mengalami peningkatan yang cukup pesat.

Sumber : tribun timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved