Kasus Skincare Merkuri
2 Bulan Jadi Tersangka, Mira Hayati Bos Skincare Dibantarkan ke RS, Suami Fenny Frans Ditahan
Tersangka kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar akhirnya ditahan Polda Sulsel setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Tersangka kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar akhirnya ditahan Polda Sulsel setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka skincare tersebut adalah Mira Hayati si Ratu Emas, suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.
Namun, Mira Hayati dan Agus Salim mendapatkan penangguhan penahanan karena dibantarkan ke rumah sakit karena mengaku sakit.
Baca juga: Alasan Mira Hayati Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri, Ratu Emas Hamil
Berbeda dengan suami Fenny Frans yang kini sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Kasus skincare, tersangka AS (Agus Salim) (Produk Raja Glow) dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran," kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya.
"Tersangka sekarang dirawat inap Lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada," sambungnya.
Tersangka M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena tengah mengandung.
"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," bebernya.
Diketahui, Polisi menetapkan ketiga bos skincare sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik, pada Rabu (13/11/2024).
Berkas Siap Disidangkan
Berkas perkara tiga tersangka, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), dan Agus Salim (RG), telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Meski begitu, penyidik Polda Sulsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah lengkap, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk pemanggilan saya belum monitor, tapi berkas sudah P21," kata Kombes Pol Didik.
Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati 'Ratu Emas' Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Mira Hayati 'Ratu Emas' Sudah Bebas dari Penjara Kasus Skincare Sebelum Lebaran, Alasan Punya Bayi |
![]() |
---|
Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.