Berita Ogan Ilir
Rincian Penerapan Tilang Sistem Poin yang Berlaku Mulai 2025, Polres Ogan Ilir Masih Tunggu Petunjuk
Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.
Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
"Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).
Dikutip dari TribunGayo.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan)," ujar Desram.
Baca juga: 3 Jenis Pelanggaran di Tilang Sistem Poin Lengkap dengan Pengurangan Angkanya
Baca juga: Daftar Pelanggaran dalam Tilang Sistem Poin Beserta Jumlah Pengurangan Angkanya
Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya:
1. Poin
a. 1 Poin
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang.
b. 3 Poin
- Menggunakan plat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
c. 5 Poin
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
- Melanggar batas kecepatan.
2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
a. 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
b. 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
c. 12 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
3. Konsekuensi Akumulasi Poin
a. 12 Poin
- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
b. 18 Poin
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Mabuk, 2 Mahasiswa di Indralaya Tega Aniaya Teman Kosnya, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Blender Sabu dan Ekstasi, Senpira dan Senpi Hasil Kejahatan Ikut Dimusnahkan |
![]() |
---|
42 Paket Sabu Diamankan Polisi Dari Pengedar di Ogan Ilir, Berusaha Kabur Saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa di Ogan Ilir Curi Uang Agen BRILink Rp 78 Juta, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Tol Tempino-Ness Jalani Uji Laik Fungsi dan Operasi, Siap Percepat Mobilitas Sumsel-Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.