Berita Ogan Ilir

Mantan Kepala Desa di Ogan Ilir Curi Uang Agen BRILink Rp 78 Juta, Aksi Terekam CCTV

Aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria yang dilaporkan menggasak uang puluhan juta rupiah di agen BRILink.

Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pencurian uang agen BRILink dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (10/8/2025) pagi. Diketahui tersangka merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu. Dokumentasi polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria yang dilaporkan menggasak uang puluhan juta rupiah di agen BRILink.

Informasi dari polisi, tersangka bernama Husni (60 tahun) mendatangi agen BRILink di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara.

Pencurian tersebut tersebut terjadi pada Senin (21/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, modus operandi tersangka dengan pura-pura belanja.

Memanfaatkan kelengahan pemilik agen BRILink, tersangka mengambil uang tunai yang disimpan di dalam plastik hitam.

"Uang yang diambil sebanyak Rp 78 juta," terang Ilham kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (10/8/2025).

Pemilik agen BRILink baru menyadari uang hilang setelah tersangka meninggalkan TKP.

Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka pada Sabtu (9/8/2025) malam.

Diketahui keberadaan tersangka masih di wilayah Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu.

"Dan ternyata tersangka merupakan mantan kepala desa di sana (Tanjung Laut)," ungkap Ilham.

Polres Ogan Ilir pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu untuk meringkus tersangka.

Dicokok polisi di kediamannnya, tersangka pun tak berkutik.

Barang bukti sepeda motor matic yang digunakan tersangka juga turut diamankan polisi.

"Alhamdulillah, berkat kerjasama Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelas Ilham.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved