Berita Muratara
Buron 3 Tahun, Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Muratara Ditangkap Polisi di Rumahnya
Sempat menjadi buronan sejak 2021 lalu, Satreskrim Polres Muratara akhirnya berhasil meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Sempat menjadi buronan sejak 2021 lalu, Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berhasil meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Tersangka adalah DS, pria 29 tahun warga Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Di ditangkap pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 00.20 Wib di rumahnya di Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) yang masih di bawah umur warga Muratara, sebanyak 3 kali.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi didampingi Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersebut bermula pada Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, anggota Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi, mendapat informasi keberadaan tersangka.
"Tersangka ini merupakan buron atau DPO Polres Muratara sejak 2021 lalu, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kasi Humas, Sabtu (18/1/2025).
Kemudian, Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit PPA yang diback-up oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 00.20 Wib, Kanit PPA dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muratara menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
"Akhirnya tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas," ungkap Kasi Humas.
Setelah diamankan, kepada anggota, pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa tersangka telah ada melanggar Pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polres Muratara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, aksi persetubuhan dilakukan tersangka berkali-kali kepada korban yang masih anak di bawah umur.
Namun aksi teraKhir, dilakukan tersangka pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib yang mana pada saat itu korban sedang berjalan melalui jalan setapak.
Kemudian, secara tak sengaja, korban bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing.
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.