Kades di PALI Lulus PPPK
Sosok Rudini, Kades Suka Maju Pali yang Lulus PPPK, Kini Pilih Mundur dan Ingin Tetap Jadi Kades
Diketahui terdaftar sebagai peserta PPPK Tahap 1 tenaga Guru TA 2024 dengan nomor peserta 24567510810000023.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Dinyatakan lulus sebagai PPPK, menjadi harapan tertinggi bagi setiap peserta seleksi.
Akan tetapi tidak bagi Rudini, karena dinyatakan lulus PPPK dan juga memiliki masa jabatan kepala Desa yang masih panjang hingga tahun 2031 nanti.
Tentunya, menjadi pilihan bagi Rudini untuk memilih salah satunya, karena jabatan tersebut tidak mungkin dijalaninya secara bersamaan.
Kendati demikian, Rudini telah menentukan pilihanya, untuk mengundurkan diri sebagai calon PPPK yang lulus seleksi.
Hal tersebut dilakukanya setelah berunding dengan istri dan pihak keluarga, bahawa dirinya telah memantapkan niat untuk menjadi kepala Desa Suka Maju sampai akhir priode jabatannya berakhir.
"Terkait kelulusan saya sebagai PPPK, saya sudah mengajukab pengunduran diri, per tanggal 7 Januari 2025, telah saya sampaikan ke BKPSDM, DPMD dan Dinas Pendidikan. Surat pengunduran diri tersebut juga telah saya Upload di akun SSCASN 2024 milik saya. Bahwa saya ikut tes PPPK ini hanya untuk uji kompetensi diri, bahwa saya selama ini masi mempunyai kemampuan untuk mengikuti seleksi ini," bebernya.
Keputusan untuk tetap memilih menjabat sebagai kepala Desa tersebut didasari untuk melanjutkan pengabdiannya melayani masyarakat dengan lingkup yang lebih luas lagi, meskipun mimpinya menjadi PPPK yang selama ini diperjuangkan harus dikubur dalam- dalam.
"Menurut saya, orang sukses itu, seberapa besar manfaatnya bagi orang lain, kalau saya sebagi PPPK artinya manfaatnya untuk diri saya sendiri. Namun kalau saya tetap memilih menjadi kepala Desa, artinya manfaatnya lebih luas lagi untuk masyarakat. Sehingga saya memutuskan tetap menjadi Kades," tuturnya.
Dia juga mengaku tidak menyesal dengan keputusan tersebut, meskipun diangkat sebagai guru PNS maupun PPPK sudah di impikannya sejak lama.
Dia juga menjelaskan bahwa terkait masalah isu yang menyebutkan bahwa dirinya melanggar aturan dengan dalil merangkap jabatan.
Rudini mengatakan bahwa selama ini tidak ada jabatan yang dirangkapnya. Karena dirinya baru dinyatakan lulus sebagai PPPK dan belum dilantik.
Selain itu, dirinya juga tidak melengkapi berkas kelulusan dan sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai peserta yang lulus seleksi, sehingga tidak bakal dilantik sebagai PPPK.
Rudini juga menyampaikan permohonan maafnya, karena dengan dirinya ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi telah membuat hebo dan menimbukan polemik dari berbagai pihak.
Namun, dia juga menegaskan, ke ikut sertaan nya sebagai peserta seleksi PPPK bukan sebagai peserta siluman, dirinya mengatakan bahwa dirinya memang selam ini memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK dan itu dilakukannya setiap tahun nya, bukan hanya pada seleksi PPPK di tahun ini.
"Jika dengan saya ikut tes PPPK ini, kemudian saya dinyatakan lulus, andaikata dalam hal ini banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan, saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada niat lain untuk menyaingi, atau merampas hak kawan-kawan guru lainya. Saya juga belatar belakang tenaga pendidik, saya juga paham dengan bertahun- tahun mengabdi sebagai honorer tetntunya dengan harapan untuk diangkat menjadi pegawai. Saya juga selalu suport dan memotivasi kawan-kawan guru honorer lainya, bahwa kita harus selalu berinovasi, berusaha, belajar dan berjuang terus menerus agar tidak gagal dalam mengikuti seleksi ini PPPK, "tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.