Berita Palembang

Korupsi Internet di Muba Rugikan Negara Rp 25 M, Dirut PT Info Media Solusi Divonis 9 Tahun Penjara

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,8 miliar di tahun anggaran 2019 hingga tahun 2023.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba jalani sidang vonis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi vonis 9 tahun penjara terhadap Muhammad Arief selaku Direktur PT Info Media Solusi Net.

Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain Arief, dua terdakwa lainnya yakni Riduan mantan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba divonis 5 tahun penjara dan Harbal Fijar selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba divonis 1 tahun penjara.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,8 miliar di tahun anggaran 2019 hingga tahun 2023.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan, Kamis (16/1/2025).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp 14,9 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun.

Baca juga: Harbal Fijar Titipkan Uang Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Internet di Muba ke Kejati Sumsel

Baca juga: Rugikan Negara Rp 27 M, Penyedia Layanan Internet di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Terdakwa Riduan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar 

Sementara terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp 50 juta subsider 2 bulan. 

Untuk terdakwa Harbal Fijar tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 126 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menghambat pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana 9 tahun, 6 tahun , dan 1 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan Majelis terdakwa Arief dan Riduan melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Harbal Fijar menyatakan terima.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved