Berita Palembang

Harbal Fijar Titipkan Uang Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Internet di Muba ke Kejati Sumsel

Dugaan korupsi itu terjadi direntang tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
Keluarga dan penasehat hukum tersangka Harbal Fijar mengembalikan uang kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa di Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 126 juta dari salah satu tersangka dugaan korupsi langganan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Harbal Fijar.

Dugaan korupsi itu terjadi direntang tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Peranan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel," ujar Vanny, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 27 M, Penyedia Layanan Internet di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Dampak Listrik Padam di RSUD Sekayu, Pelayanan BPJS KesehatanTerganggu Koneksi Internet Lambat

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

Sementara itu satu tersangka lainnya yakni R oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin saat ini masih berstatus DPO.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa satu unit rumah berlantai 3 milik R, yang baru direhab.

"Tersangka R yang masih DPO masih kami telusuri. Kami segera memanggil istri yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved