Berita Palembang

Rugikan Negara Rp 27 M, Penyedia Layanan Internet di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Diketahui jika perusahaan Arif merupakan penyedia layanan internet pada 200 desa Se-kabupaten Muba. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), Muhammad Arif saat diamankan di Kejaksaan Tinggi Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rugikan negara hingga mencapai Rp 27 Miliar membuat Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), Muhammad Arif ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kini, atas ulahnya tersebut membuat Arif harus mendekam di penjara.

Diketahui jika perusahaan Arif merupakan penyedia layanan internet pada 200 desa Se-kabupaten Muba. 

Arig ditahan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada di dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019 - 2023 yang rugikan negara Rp 27 miliar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hari ini tim penyidik Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka inisial MA terkait kasus tersebut. 

"Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka," Kata Denny.

Baca juga: Diduga Korupsi Makan Minum Program Rumah Tahfiz, ASN di Musi Rawas Jadi Tersangka

Baca juga: Rugikan Negara Rp 871 Juta, Mantan PPK di DPMD Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik

Lanjut Denny, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan audit.

"Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa," ungkapnya. 

Ketika ditanya soal ada pengembangan terkait kasus ini, sambung Denny, pihaknya satu satu penetapan tersangka, " Yang Tim tindak pidana pidsus masih melakukan penyidikan terkait adanya dugaan yang lain," katanya. 

Ditambahkan, Ma ditahan selama 20 tahun ke depan di rumah tahanan kelas 1, Palembang, " Dtahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 April hingga 15 Mei ke depan ," bebernya. 

Lebih jauh Denny mengatakan, penyidikan tersangka ini berdasarkan surat kepala kejaksaan tinggi Sumsel No : Print -01/ L.6 /Fd. 1/01/2024. Tertanggal 2 Januari 2024. 

" Sedangkan Ma ditetapkan tersangka  No: TAP -05/L.6.5/Fd.1/04/2024/ tertanggal 26 April," tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com


 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved