Kejati Tangkap Ronald Tannur

Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur

Rudi Suparmono tersangka kasus suap bebasnya Ronal Tannur sempat dipromosikan menjadi Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang.

|
Istimewa/Bangkapos
Rudi Suparmono eks Ketua PN Surabaya sempat dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Palembang. 

Barang bukti yang ditemukan dan disita Kejagung di antaranya adalah satu unit barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta Rupiah. Jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp 21.141.956.000.

Barang bukti ini ditemukan Kejagung dalam penggeledahan rumah Rudi di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/1/2025) pagi, sebelum Rudi menjadi tersangka.

Peran Rudi Suparmono

Menurut kronologi perkara dari penyidik, Rudi memiliki peran tersendiri dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur ini.

Rudi disebut memiliki peran dalam memilih susunan majelis hakim yang akan mengusut perkara penganiayaan kekasih Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Diketahui sebelum surat penetapan susunan majelis hakim diteken, Rudi melakukan komunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR) yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).

"Tersangka LR awalnya meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” jelas Qohar.

Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof sempat menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa hendak menemuinya di PN Surabaya.

Rudi dan Lisa pun bertemu di hari yang sama, pengacara Ronald Tannur ini juga langsung diterima Rudi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta nama majelis hakim dalam sidang perkara Ronald Tannur

Rudi pun menjelaskan bahwa ia telah menugaskan Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim dengan anggotanya Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).

“Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH,” ungkap Qohar.

Kemudian nama-nama majelis hakim yang dipilih oleh Rudi ini pun disetujui pada 5 Maret 2024.

Abdul Qohar mengatakan hal tersebut disampaikan Rudi Suparmono dengan menepuk pundak dari Erintuah Damanik.

"Kemudian pada 5 Maret 2024, diterbitkanlah (surat) penetapan Nomor 454/Pid-B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu dengan menunjuk susunan majelis hakim sebagai ketua majelis yaitu tersangka ED dan anggota tersangka MM dan tersangka HH."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved