Berita OKI

Otak Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup, Rekannya Divonis 16 Tahun

Terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) yang terlibat kasus pembunuhan bos toko bangunan menjalani sidang putusan di PN Kayuagung.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Terdakwa Alim dan Puguh menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (14/1/2025) siang. 

"Kami akan menggunakan hak kami pikir-pikir terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Satu catatan bahwa prinsipnya majelis hakim dan penuntut umum sependapat bahwa terhadap perbuatan kedua terdakwa ini adalah pembunuhan berencana,"

"Sebagaimana yang telah dibuktikan oleh penuntut umum," tegasnya.

Melihat dari vonis yang diberikan terhadap terdakwa Alim.

Kejari OKI mengatakan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini baru ada putusan seumur hidup di PN Kayuagung.

"Vonis penjara seumur hidup berarti terdakwa atau terpidana itu menjalani hidupnya sampai dia wafat di dalam penjara atau di lembaga pemasyarakatan (lapas). Terkait dengan pemberian remisi tentu ada pertimbangan, tetapi untuk mereka yang dijatuhkan pidana seumur hidup tentu tidak dapat diberikan remisi," paparnya.

Tidak hanya itu, Hendri turut berikan pesan terhadap kedua terdakwa dengan menerima putusan tersebut

"Kami berharap mereka dapat menerima putusan yang terbaik. Sekali lagi itu bukan putusan akhir dan setelah menggunakan hak kami untuk mempelajari putusan,"

"Ke depan kami akan menentukan sikap, tentu ini akan menjadi putusan yang lain dari pada putusan pengadilan negeri Kayuagung," jelasnya.

Saat disinggung terkait putusan Puguh yaitu 16 tahun penjara, Hendri mengatakan seharusnya dia divonis sama yaitu seumur hidup.

"Kami tetap pada tuntunan bahwa layaknya terdakwa Puguh dijatuhi hukuman yang sama dengan Alim," 

"Karena dari fakta persidangan tak terlihat upaya Puguh untuk mencegah atau berupaya agar tidak terjadi pembunuhan. Puguh ini sejak beberapa sebelum kejadian sudah berkomunikasi dengan terdakwa Alim," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved