Berita OKI

Otak Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup, Rekannya Divonis 16 Tahun

Terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) yang terlibat kasus pembunuhan bos toko bangunan menjalani sidang putusan di PN Kayuagung.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Terdakwa Alim dan Puguh menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (14/1/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Terdakwa Halim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) yang terlibat kasus pembunuhan bos toko bangunan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kamis (14/1/2025) siang.

Keduanya adalah pembunuh H. Agus Toni di jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Selasa (2/7/2024) silam.

Hasil persidangan majelis hakim menjatuhi vonis seumur hidup  terhadap Alim dan hukuman 16 tahun bagi Puguh karena terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alim seumur hidup penjara dan Puguh selama 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawati membacakan amar putusan didalam ruang sidang.

Menurutnya, hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farit Purnomo yaitu hukuman mati.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum yaitu melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan korban," ujarnya.

Selain itu, Eva mengatakan yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatan mereka membuat duka mendalam dan trauma dialami oleh keluarga korban. 

"Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa kooperatif dan telah mengakui kesalahannya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Fuji menyatakan keberatan dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

"Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup, tidak sesuai dengan nyawa ayah saya. Siapa nanti yang mau menafkahi 3 adik saya, ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati," ungkapnya diruang sidang PN Kayuagung.

Sedangkan JPU, Farid Purnomo dan kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang telah diberikan.

"Kami masih pikir-pikir," ungkap ke duanya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari  OKI, Hendri Hanafi menghormati putusan dari majelis hakim.

"Majelis hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alim dan 16 tahun terhadap terdakwa Puguh," ungkapnya.

Menurutnya, selaku penuntut umum tentunya akan mempelajari pertimbangan putusan dari majelis hakim. Oleh karenanya sesuai dengan keputusan KUHPidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved