CPNS dan PPPK 2024

Medical Check Up Jadi Syarat Seleksi PPPK, Ini Biaya MCU di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Prov Sumsel

Berikut ini biaya medical check up (MCU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumsel. 

web rsud.sumselprov.go.id.
RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Berikut ini biaya medical check up (MCU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumsel. 

Bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membutuhkan surat keterangan sehat bisa MCU di RSUD Siti Fatimah.

Seperti yang diketahui MCU ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam seleksi PPPK maupun CPNS, guna memastikan para calon pegawai dalam kondisi kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Di RSUD Siti Fatimah ada paket MCU untuk PPPK, dengan harga Rp 525 ribu," kata Direktur RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG, Kamis (9/1/2025).

Dokter Syamsuddin menjelaskan, paket MCU untuk PPPK ini ada pemeriksaan jasmani, rohani, Napza 3 parameter. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0811 782 2828.

Berikut tahapan bagi calon PPPK yang mau MCU di RSUD Siti Fatimah, pertama datang ke RSUD Siti Fatimah yang ada di Jalan Kol H Barlian untuk mendaftar.

Untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan bisa ke lantai 3 bagian MCU.

Setelah mendapat jadwal pemeriksaan, peserta bisa datang sesuai tanggal dan hari yang telah dijadwalkan.

Lalu mengambil nomor antrean pemeriksaan di HST lobi utama dan akan dipanggil per 20 orang untuk melaksanakan pemeriksaan.

Kemudian untuk administrasinya harap siapkan fotokopi ktp satu lembar dan membawa pena. Untuk pembayaran dilakukan di kasir.

Setelah pembayaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan jasmani, pemeriksaan narkoba dan pemeriksaan rohani. 

Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.

Waktu pelaksanaan, untuk kedatangan dibawa pukul 10.00 WIB pemeriksaan bisa selesai satu hari kerja. Sedangkan jika datang di atas pukul 10.00 WIB, pemeriksaan selesai dua hari kerja.

Untuk hasilnya, kalau kedatangan dibawa pukul 10.00 WIB selesainya h+1 hari kerja. Sedangkan jika datang diatas pukul 10.00 WIB, selesainya h+2 hari kerja.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved