Pendidikan

Dana BOS untuk Apa Saja? Berikut Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP 2025

Dana BOS singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia.

Editor: Abu Hurairah
https://pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id
Dana BOS untuk Apa Saja? Berikut Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP 2025 

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran honor

Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50?ri keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Larangan-larangan Dana BOS

BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk sebagaimana dikutip dari arkas.kemdikbud.go.id/ :

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved