Pendidikan

Dana BOS untuk Apa Saja? Berikut Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP 2025

Dana BOS singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia.

Editor: Abu Hurairah
https://pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id
Dana BOS untuk Apa Saja? Berikut Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dana BOS singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia.

Dikutip dari situs Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dana BOS adalah dana yang digunakan untuk memberikan dana belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta memungkinkan mendanai sejumlah kegiatan lain berdasarkan ketentuan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan. 

Adapun Dana BOS mengalami perubahan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tepatnya program bantuan operasional di sektor pendidikan ini dulunya tepisah tetapi kini menjadi satu-kesatuan.

Ilustrasi Dana Bos
Ilustrasi Dana Bos (tribunsumsel.com/khoiril)

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS 

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari: 

a. Sekolah Dasar (SD) 
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) 
c. Sekolah Menengah Akhir (SMA) 
d. Sekolah Luar Biasa 
e. Sekolah Menengah Kejuruan 

Berdasarkan ketentuan Permendikbud 23/2023 maka penyaluran Dana BOSP reguler akan menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berikut:

  • 1. Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari- Juni tahun anggaran berjalan.
  • 2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.

Lantas bagaimana Juknis Dana Bos Reguler 2025, berikut ulasannya:

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

  1. Penerimaan Peserta Didik baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

  • Penggandaan formulir pendaftaran
  • Penerimaan peserta didik baru 
  • Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru 
  • Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
  • Pendataan ulang peserta didik lama
  • Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

  2. Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular: 

  • Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  • Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  • Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

  • Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
  • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  • Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
  • Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved