Pendidikan
Dana BOS untuk Apa Saja? Berikut Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP 2025
Dana BOS singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia.
Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
- Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:
- Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
- Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
- Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.
- Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
- Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
- Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:
- Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
- Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:
- Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Jadwal Tes TKA 2025 Jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dan Sederajat |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MI, Bidang Sains Matematika dan IPAS |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MTS, Mapel Matematika, IPA dan IPS |
![]() |
---|
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.