Pilgub Sumsel 2024

Besok Herman Deru-Cik Ujang Bakal Ditetapkan Sebagai Pemenang di Pilgub Sumsel 2024

Sementara juru bicara tim HDCU, Alfrenzi Panggarbesi menyatakan, pasangan HDCU akan hadir dalam penetapan oleh KPU Sumsel nantinya. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Pasangan Herman Deru-Cik Ujang - Besok Herman Deru-Cik Ujang Bakal Ditetapkan Sebagai Pemenang di Pilgub Sumsel 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), besok Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 09.00 Wib akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih hasil Pilkada 2024, Herman Deru- Cik Ujang (HDCU). 

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, pasca pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI, karena tidak ada gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 27 November 2024.

"Menginformasikan, KPU Sumsel akan melakukan penetapan calon gubernur terpilih pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 di kantor KPU Sumsel jam 9 pagi," kata Andika kepada Tribun Sumsel, Rabu (8/1/2025).

Menurut Andika, penetapan kepala daerah terpilih (Gubernur) Sumsel itu, nantinya juga akan dilakukan penetapan di 8 daerah Kabupaten kota di wilayah Sumsel yang juga tidak ada gugatan di MK. 

"Penetapan bersamaan dengan delapan (8) Kabupaten/kota di daerah masing- masing, yang tidak masuk dalam perkara perselisihan di Mahkamah Konstitusi, " ujarnya. 

Dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih yang dilaksanakan di kantor KPU Sumsel Jakabaring itu, pihaknya akan mengundang pasangan calon peserta Pilgub Sumsel 2024 untuk hadir. 

"Selain paslon, undangan lainnya seperti Bawaslu, Pj Gubernur, Kejati, Kapolda, Pangdam II Sriwijaya, Ketua DPRD, Parpol, Kabinda, Pengadilan Tinggi, Danlanud, Danlanal, Kesbangpol, Pemantau dan pers, " terang Andika. 

Baca juga: KPU Rilis Audit Laporan Dana Kampanye Paslon di Pilgub Sumsel 2024, Matahati Terbesar Rp 10 Miliar

Baca juga: Bawaslu Sumsel Belum Terima Gugatan Hasil Pilgub Sumsel 2024, Ada 9 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK

Sementara juru bicara tim HDCU, Alfrenzi Panggarbesi menyatakan, pasangan HDCU akan hadir dalam penetapan oleh KPU Sumsel nantinya. 

"Jika memang KPU Sumsel sudah menjadwalkan (penetapan), pasangan HDCU dan tim pemenangan siap untuk menghadirinya, " singkat Ojie sapaan akrab Alfrenzi. 

Sekedar informasi, dalam Pemilihan Gubernur Sumsel 27 November 2024 lalu, Herman Deru yang berpasangan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Cik Ujang, menjadi pasangan peraih suara terbanyak, dengan meraih 2.220.437 (51, 62 persen) suara sah, yang unggul di 15 dari 17 Kabupaten Kota se Sumsel. 

Disusul pasangan nomor urut 02 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) dengan meraih 1.082.241 (25, 15 persen) suara, dengan keunggulan hanya di Kota Palembang. 

Sedangkan diperingkat buncit pasangan nomor urut 03 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang hanya meraih 999.141 (23, 22 persen) suara, dengan keunggulan hanya di Kabupaten Ogan Ilir. 

Untuk jumlah suara sah di Pilgub Sumsel, ia menyebut sebanyak 4.301.819 suara. Suara tidak sah 322.037 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.623.856 suara.

Sedangkan 8 daerah (Kabupaten/ kota) di Sumsel, yang hasil Pilkadanya tidak ada permohonan PHPU di MK, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan OKU Timur. 
 
 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved