Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak

Pemprov Sumsel Gratiskan BBNKB Kedua dan Pajak Progresif Selama Periode 5 Januari-5 Juli 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Kantor Samsat Palembang 1 - Pemprov Sumsel Gratiskan BBNKB Kedua dan Pajak Progresif Selama Periode 5 Januari-5 Juli 2025 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak Opsen untuk kendaraan bermotor.

"Dengan adanya kebijakan ini, dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat teta sama seperti tahun 2024," kata Elen, Senin (6/1/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10 persen, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40 persen.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 25 persen.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.

Ellen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. 

"Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” katanya.

Baca juga: Agenda Pemprov Sumsel Hari Ini Kamis 2 Januari 2025, Rapat Keringan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Capaian Pajak 2024 di OKU Timur Sudah 85,3 Persen, Pemkab Optimis Bisa Penuhi Target Rp 53 Miliar

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Rizwan menambahkan, pemerintah Provinsi Sumsel juga memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. 

Dengan Perda No. 3 Tahun 2023 sudah di proses pada masa Gubernur Sumsel sebelumnya Herman Deru dan baru berlaku 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD.

Hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari-5 Juli 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," kata Rizwan. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya.

Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved