Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak
Pemprov Sumsel Gratiskan BBNKB Kedua dan Pajak Progresif Selama Periode 5 Januari-5 Juli 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Namun, disampaikannya kebijakan ini tentu berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 200 miliar rupiah.
Untuk itu, pemerintah provinsi tengah merancang langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.
"Untuk target Pajak Daerah saat ini kita masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," ungkapnya.
Diharapkan perekonomian Sumsel dapat terus berkembang, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan secara keseluruhan.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Harta Kekayaan M Qodari Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan AM Putranto, Fantastis |
![]() |
---|
Cek Pengumuman OMI 2025 Kabupaten/Kota Hari Ini 17 September di Omi.Kemenag.go.id |
![]() |
---|
Contoh Tugas Mandiri Modul Pedagogik PAI PPG Kemenag 2025 Topik 2 Pembelajaran Diferensiasi/DBL |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Andra, Pengantin Baru Ditemukan Tewas Tragis di Tanah Laut, Diduga Dibunuh Teman Sendiri |
![]() |
---|
Minta Maaf dan Berpelukan, Wali Kota Prabumulih Arlan Beri Motor Listrik ke Kepsek dan Satpam SMPN 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.