Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak

Pemprov Sumsel Gratiskan BBNKB Kedua dan Pajak Progresif Selama Periode 5 Januari-5 Juli 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Kantor Samsat Palembang 1 - Pemprov Sumsel Gratiskan BBNKB Kedua dan Pajak Progresif Selama Periode 5 Januari-5 Juli 2025 

Namun, disampaikannya kebijakan ini tentu berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 200 miliar rupiah.

Untuk itu, pemerintah provinsi tengah merancang langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut. 

"Untuk target Pajak Daerah saat ini kita masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," ungkapnya. 

Diharapkan perekonomian Sumsel dapat terus berkembang, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan secara keseluruhan.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," katanya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved