Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
Artikel ini berisi penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025.
TRIBUNSUMSEL.COM-Mekanisme penerapan tilang dengan sistem poin perlu dipahami para pengguna kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengeluarkan kebijakan baru untuk pelanggar lalu lintas di jalan raya dengan menerapkan sistem pemberian poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan sistem poin pada SIM ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya".
Dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
Terdapat tiga pelanggaran yang jadi fokus sasaran, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2025).
Lebih lanjut, Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya.
Berikut rinciannya:
Pengurangan 1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
Cara Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025
Mekanisme Penerapan Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Bagaimana Caranya
Tilang dengan Sistem Poin
| Nasib Pelda Christian Namo Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terancam PTDH? |
|
|---|
| Daftar Persyaratan Agar Anggota Polres OKI Bisa Memegang Senjata Api, 169 Personel Diuji |
|
|---|
| Kemarahan Paman Arjuna Tamaraya ke Zulham Otak Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hatinya Iblis |
|
|---|
| Lirik dan Makna Lagu Pengganti Aku - Raisa, yang Viral di TikTok |
|
|---|
| Pembelajaran Sosial Emosional Merupakan Pengembangan dari Teori, Kunci Jawaban PPG 2025 Tahap 4 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.