Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
Artikel ini berisi penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025.
TRIBUNSUMSEL.COM-Mekanisme penerapan tilang dengan sistem poin perlu dipahami para pengguna kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengeluarkan kebijakan baru untuk pelanggar lalu lintas di jalan raya dengan menerapkan sistem pemberian poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan sistem poin pada SIM ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya".
Dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
Terdapat tiga pelanggaran yang jadi fokus sasaran, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2025).
Lebih lanjut, Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya.
Berikut rinciannya:
Pengurangan 1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
Cara Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025
Mekanisme Penerapan Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Bagaimana Caranya
Tilang dengan Sistem Poin
Jawaban PLN ULP Tebing Tinggi Terkait Listrik di Area Lintang Selalu Padam Saat Turun Hujan |
![]() |
---|
Diduga Siksa Prada Lucky Hingga Tewas, Beredar 20 Nama Penganiaya, Satu Orang Berpangkat Letda |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 dengan Susunan Acara Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
Jawaban Refleksi: Bagaimana Kita Sebagai Guru dapat Mengakomudasi Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.