Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025.

Tribun Sumsel
Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya 

- Mengangkut orang menggunakan mobil barang

Pengurangan 3 Poin

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

Pengurangan 5 Poin

- Tidak membawa SIM

- Melanggar aturan lalu lintas

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan

- Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

Pengurangan 5 Poin

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

Pengurangan 10 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved