Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
Artikel ini berisi penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025.
Editor:
Novaldi Hibaturrahman
Tribun Sumsel
Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
Pengurangan 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Pengurangan 5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
Pengurangan 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
Pengurangan 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
Tags
Cara Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025
Mekanisme Penerapan Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Bagaimana Caranya
Tilang dengan Sistem Poin
Berita Populer
| Mata Berkaca-kaca, Zeda Salim Ungkap Alasan Lepas Hijab |
|
|---|
| Naik Lagi, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Sabtu 18 April 2026, Cek Rinciannya |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Per 18 April 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Melonjak Rp 9.400 |
|
|---|
| Harga BBM Terbaru di Palembang Sabtu 18 April 2026, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik |
|
|---|
| Senyum Lebar Inara Rusli Usai 4 Jam Diperiksa, Klaim Tak Ada Perzinaan Dalam CCTV Dengan Insanul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tilang-Sistem-Poin-Berlaku-Mulai-Januari-2025-Begini-Mekanisme-Penerapannya.jpg)