Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
Artikel ini berisi penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025.
Editor:
Novaldi Hibaturrahman
Tribun Sumsel
Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
Pengurangan 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Pengurangan 5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
Pengurangan 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
Pengurangan 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
Tags
Cara Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025
Mekanisme Penerapan Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Bagaimana Caranya
Tilang dengan Sistem Poin
Berita Terkait
Baca Juga
Jawaban PLN ULP Tebing Tinggi Terkait Listrik di Area Lintang Selalu Padam Saat Turun Hujan |
![]() |
---|
Diduga Siksa Prada Lucky Hingga Tewas, Beredar 20 Nama Penganiaya, Satu Orang Berpangkat Letda |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 dengan Susunan Acara Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
Jawaban Refleksi: Bagaimana Kita Sebagai Guru dapat Mengakomudasi Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.