Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
Artikel ini berisi penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025.
Editor:
Novaldi Hibaturrahman
Tribun Sumsel
Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
Pengurangan 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Pengurangan 5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
Pengurangan 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
Pengurangan 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
Tags
Cara Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025
Mekanisme Penerapan Tilang Sistem Poin
Tilang Sistem Poin Bagaimana Caranya
Tilang dengan Sistem Poin
Baca Juga
| Nasib Pelda Christian Namo Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terancam PTDH? |
|
|---|
| Daftar Persyaratan Agar Anggota Polres OKI Bisa Memegang Senjata Api, 169 Personel Diuji |
|
|---|
| Kemarahan Paman Arjuna Tamaraya ke Zulham Otak Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hatinya Iblis |
|
|---|
| Lirik dan Makna Lagu Pengganti Aku - Raisa, yang Viral di TikTok |
|
|---|
| Pembelajaran Sosial Emosional Merupakan Pengembangan dari Teori, Kunci Jawaban PPG 2025 Tahap 4 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.