MK Hapus Ambang Batas Pilpres

MK Resmi Hapus Ambang Batas Untuk Maju Pilpres, Disebut Angin Segar Bagi Parpol Menengah dan Kecil

Hal ini menjadi angin segar bagi partai politik (parpol) menengah dan kecil yang ada dalam memenuhi syarat minimal dukungan. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi - MK Resmi Hapus Ambang Batas Untuk Maju Pilpres, Disebut Angin Segar Bagi Parpol Menengah dan Kecil 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hal ini menjadi angin segar bagi partai politik (parpol) menengah dan kecil yang ada dalam memenuhi syarat minimal dukungan. 

Menurut pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian, meski memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presidennya sendiri, namun semuanya tetap menunggu perubahan undang-undang yang ada. 

"Putusan MK ini,  artinya memberikan kesempatan partai sedang dan kecil yang ada, untuk bisa berkontestasi di Pemilu Presiden," kata Febrian, Kamis (2/1/2025).

Dijelaskan Febrian, putusan MK itu memang tidak secara spesifik menyatakan angka syarat minimal untuk bisa mengusung pasangan calon nanti.

Melainkan aturan selama ini syarat minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah pemilu legislatif melanggar undang-undang dasar. 

"Apalagi, kalau syarat minimal 10 persen bunyinya pasti lebih ringan, karena selama ini partai besar koalisi dan partai kecil nambah saja. Jadi, ini angin segar bagi partai menengah dan kecil, untuk ikut berpatisipasi dalam mencalonkan presiden dan wapres kedepan, " terangnya. 

Diungkapkan Febrian, Diktum putusan MK itu bunyinya mengikat dengan mengabulkan permohonan penggugat karena peraturan yang ada bertentangan dengan undang-undang dasar

"Logikanya yang terbangun terhadap pasal itu, bertentangan menurut pendapat penggugat diterima MK yang dimasukan dalam berita negara. Artinya, putusan MK soal itu memiliki kekuatan hukum mengikat, " cap Febrian. 

Ditambahkan Febrian, meski dalam putusan itu ada Dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam suatu putusan), tapi putusan itu tetap berlaku. 

"Intinya dari 9 hakim MK, sebagian besar menerima gugatan itu, sehingga syarat dukungan minimal 20 dan 25 persen tidak bisa digunakan lagi. Akan tetapi putusan MK ini uji norma terhadap undang-undang Dasar dalam kaitan itu tentu bagaimana persoalan dengan PT ini. Yang jelas satu hal apakah norma ini syarat minimal 20 dan 25 persen itu akan diterima, kalah menilik substansi gugatan ataupun substansi yang terekam selama ini, jelas clear  berkaitan dengan calon sedikit ya.g akan mengakibatkan calon tunggal, " tuturnya. 

Diungkapkan Febrian, persoalan membentuk undang-undang itu seyogyanya di DPR RI, dan putusan ini harus ditindkalanjuti DPR RI, karena berwenang membuat undang- undang untuk menyikapi putusan MK tersebut. 

"Jadi, yang terbangun di pikiran saya, undang-undang nanti (syarat minimal dukungan) dia tidak boleh tinggi dan persis sama sebelnya, namun harus dibawah itu. Tetapi kalau dilepas nol persen tidak sesuai dengan teori kenegaraan, apa itu limitasi menjadi penting tidak boleh dilepaskan sampai nol persen. Kita ambil contoh ekstrem begitu, siapapun parpol mengusulkan pasangan calon logikanya terbangun calon jumlahnya tidak terbatas. Jadi sebaiknya putusan MK ini kembalikan ke marwa pembuat undang- undang untuk menyikapinya," tandasnya. 

Dilanjutkan Febrian, logika sederhananya dari 20 atau 25 persen syarat minimal dukungan itu, paling pas dengan kondisi sekarang
yngg dimana dipengaruhi oleh kondisi politik, tata negara dan sosial politik. 

"Tiga hal ini dipikirkan, konteks nanti DPR RI memahami pasal yang ada tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini juga (jumlah pasangan) tetap dibatasi, karena kita tidak setuju jika tidak dibatasi, mengingat demokrasi itu harus terbatas tidak boleh selonong boy, tidak boleh tidak terbatas dengan pembatasan kekuasaan," tukasnya seraya hal ini bisa diterapkan pada Pilpres 2029 jika undang-undangnya sudah rampung. 

Baca juga: KPU Sumsel Bersiap Hadapi 9 Gugatan Pilkada Sumsel 2024 di MK, Pelajari dan Kumpulkan Bukti

Baca juga: Ungguli Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Pelantikan Joncik Muhammad-Arifai Tunggu Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. 

Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved