Satu Keluarga Tewas di Pekanbaru

8 Fakta Kecelakaan Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Sopir Pakai Narkoba Pulang Dugem

Fakta-fakta pengemudi mobil tabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) pagi. Pulang Dugem

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/Idon Tanjung
Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fakta-fakta pengemudi mobil tabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) pagi. Pulang Dugem 

Lalu, Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

5. Keluarga Korban Minta Tersangka Dihukum Seadil-adilnya

Pihak keluarga tetap meminta para penegak hukum menghukum tersangka yang menabrak ketiga korban.

Hal tersebut, disampaikan Keluarga Korban, Kosnan kepada Tribunpekanbaru.com usai proses pemakaman korban. 

"Harapan keluarga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Ia juga menyebut, keluarga besar tidak menyangka terjadi kecelakaan maut ini. Apalagi ketiga korban meninggal dunia setelah kecelakaan.

"Kami sekeluarga terkejut, sementara saya kebetulan dari Pelalawan tadi pagi kan," ungkapnya.

Kosnan menjelaskan, ketiga korban hendak menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan sepeda motor. 

Dikatakan Kosnan, mereka berencana melihat orangtua almarhum Anton yang sedang dalam kondisi sakit.

6. Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Ini ancaman hukuman yang bisa didapatkan oleh Antoni Romansyah (44) yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru.

Mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan agar kuat menyetir perjalanan jauh, sopir mobil maut merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah (44), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Saat dihadirkan dalam kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025), hal itu diungkap Antoni. 

Atas perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved