Satu Keluarga Tewas di Pekanbaru
8 Fakta Kecelakaan Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Sopir Pakai Narkoba Pulang Dugem
Fakta-fakta pengemudi mobil tabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) pagi. Pulang Dugem
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Lalu, Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.
5. Keluarga Korban Minta Tersangka Dihukum Seadil-adilnya
Pihak keluarga tetap meminta para penegak hukum menghukum tersangka yang menabrak ketiga korban.
Hal tersebut, disampaikan Keluarga Korban, Kosnan kepada Tribunpekanbaru.com usai proses pemakaman korban.
"Harapan keluarga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Ia juga menyebut, keluarga besar tidak menyangka terjadi kecelakaan maut ini. Apalagi ketiga korban meninggal dunia setelah kecelakaan.
"Kami sekeluarga terkejut, sementara saya kebetulan dari Pelalawan tadi pagi kan," ungkapnya.
Kosnan menjelaskan, ketiga korban hendak menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan sepeda motor.
Dikatakan Kosnan, mereka berencana melihat orangtua almarhum Anton yang sedang dalam kondisi sakit.
6. Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Ini ancaman hukuman yang bisa didapatkan oleh Antoni Romansyah (44) yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru.
Mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan agar kuat menyetir perjalanan jauh, sopir mobil maut merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah (44), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Saat dihadirkan dalam kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025), hal itu diungkap Antoni.
Atas perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tangis Lidia, Dugem dan Nyabu Saat Ibu Sakit, Tumpangi Calya yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru |
![]() |
---|
Hidup Sebatangkara, Alda Anak dari Satu Keluarga yang Tewas Ditabrak Sopir Maut Akan Diasuh Kakek |
![]() |
---|
VIDEO Duka Alda di Tahun Baru, Jadi Yatim Piatu usai Satu Keluarganya Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk |
![]() |
---|
Pilu Alda Jadi Yatim Piatu, Orang Tua Tewas Ditabrak Pengemudi Calya, Dapat Santunan Rp104 Juta |
![]() |
---|
Nasib Pilu Alda, Siswi SMP jadi Yatim Piatu usai Ayah, Ibu & Adik Tewas Ditabrak Calya di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.