Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Sosok Hao Lian, Ibu Helena Lim Nangis Histeris dan Diusir Hakim saat Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara
Hoa Lian, Ibunda Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, menangis histeris dalam sidang vonis anaknya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Ibunda Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, menangis histeris dalam sidang vonis anaknya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Adapun, ibunda Helena Lim diketahui bernama Hoa Lian.
Hoa Lian sampai diusir Hakim untuk dikeluarkan dari ruang lantaran dianggap mengganggu jalannya sidang.
Baca juga: Tangis Histeris Ibu Helena Lim Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Mati Mama
Wanita lanjut usia yang duduk di kursi roda kala itu menangis tak terima putrinya divonis 5 tahun penjara.
Hoa Lian berteriak meminta Helena segara pulang bersamanya.
"Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun," ujar ibunda Helena histeris.
"Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang," tambahnya.
Sementara itu, Hoa Lian masih meracau ketika dikeluarkan dari ruang sidang.
"Mati aja aku. Udah sakit loh aku. Ganti nyawaku aja. Ambil nyawaku," ujar Hoa Lian.
Ibunda Helena lalu dibawa petugas keluar dari ruang persidangan.
Tangis Hoa Lian pecah sesaat anaknya keluar dari ruang sidang usai menjalani vonis kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Bantu Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Wanita lanjut usia yang kala itu duduk di kursi roda bahkan sampai memeluk erat Helena yang saat itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Meski wajahnya tertutup masker hitam, namun ia seperti tak bisa menyebunyikan kesedihannya itu setelah sesekali menyeka air matanya.
Helena saat itu juga terlihat sempat dipeluk oleh salah satu kerabatnya yang mengenakan hijab tepat di muka pintu ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Tangisnya pun kemudian pecah ketika melihat sang ibu sudah menunggunya di depan ruang sidang.
Momen tersebut tak berlangsung lama, sebab sesaat kemudian Helena kembali digiring petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan tersebut.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi money changer Helena Lim.
Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pemgganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Baca juga: Sopan saat Sidang jadi Alasan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.
Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.
Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.
"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.
(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Helena Lim Histeris di Persidangan: Mati Mamah Nak, Mati Mamah Sayang, Pulang Sini
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.