Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Bantu Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tata niaga komoditas timah

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Siapa Sosok RBS Disebut di Belakang Suami Sandra Dewi & Helena Lim Hingga Korupsi Rp270 Triliun?
Siapa Sosok RBS Disebut di Belakang Suami Sandra Dewi & Helena Lim Hingga Korupsi Rp270 Triliun? (Kejaksaan Agung/Ist)

Selain pidana, hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Baca juga: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Dapat Bantuan BPJS Kesehatan Sejak 2018, Bersedia Dirawat di Kelas 3

Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penampakan  Rumah Helena Lim Megah Bak Istana, Punya Salon Pribadi, Tak Kalah Kediaman Harvey Moeis
Penampakan Rumah Helena Lim Megah Bak Istana, Punya Salon Pribadi, Tak Kalah Kediaman Harvey Moeis (YouTube/BW.)

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Vonis dan Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan

Sebelumnya, Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved