Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Tangis Histeris Ibu Helena Lim Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, 'Mati Mama'
Hoa Lian, ibunda terdakwa Helena Lim menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Hoa Lian, ibunda terdakwa Helena Lim menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mendengar vonis tersebut, Hoa Lian yang sudah menunggu di kursi rodanya menangis.
Melihat kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.
Pasalnya, menurut Pontoh, kondisi tersebut mengganggu konsentrasi majelis hakim yang sidang memimpin jalannya sidang.

Hoa Lian meminta hukuman kepada anaknya tersebut untuk ditukar dengan nyawanya.
"Tukar saya dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian.
Baca juga: Bantu Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Tak berselang lama, Hoa Lian pun dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda yang dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan ke luar ruang persidangan.
Saat keluar dari pintu ruang sidang, Hoa Lian sudah menunggu di kursi rodanya. Ia lantas berteriak meminta Helena pulang.
"Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun," ujar ibunda Helena histeris.
"Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang," tambahnya.

Adapun dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi money changer Helena Lim.
Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.