Berita OKU Timur

Curi Motor dan Tas Isi Surat Kendaraan di Rumah Warga OKU Timur, Edi Ditangkap Polsek Belitang II

Pelaku Edi Susanto (47) Warga Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang

Dokumentasi Polisi
Pelaku Edi Susanto (47) Warga Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumsel, Minggu (29/12/2024). 

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kapolsek, penangkapan terjadi setelah Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, anggota berhasil megetahui keberadaan pelaku yang telah mencuri sepeda motor dan surat surat kendaraan milik korban.

Selanjunya, pada hari Jumat, 27 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Sehingga pelaku Edi Sutanto berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya," ungkapnya.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjut kata Kapolsek, kemudian Anggota Opsnal langsung mengintorgasi pelaku.

"Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti yang berhasil dicuri pelaku di rumah korban," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Belitang II guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbutan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved