Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

KPK Berencana Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku, Tandatangani Surat Proses PAW Caleg PDIP

Sebabnya Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Harun Masiku (Kiri)-Megawati Soekarnoputri (Kanan) - KPK Berencana Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku, Tandatangani Surat Proses PAW Caleg PDIP 

 "Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Harta Kekayaan Yasonna Laoly, Eks Menkumham Dicekal KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Baca juga: Dicekal KPK, Inilah 2 Dugaan Peran Yasonna H Laoly Terkait dengan Kasus Harun Masiku

Perjalanan Kasus Harun Masiku

Mengingat lagi kasus Harun Masiku yang menyeret nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kasus ini berawal ketika Harun Masiku menjadi salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. 

Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. 

Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. 

Dalam Pileg 2019, Harun yang berada di posisi keenam menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.  

Padahal, mestinya kursi Nazarudin itu digantikan oleh calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, yaitu Riezky Aprilia. 

PDI-P mengaku, pemilihan Harun sebagai pengganti Nazarudin itu sudah melalui proses pergantian antar waktu (PAW). 

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, dilansir dari Kompas.com. 

Pada 9 Januari 2020, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun dalam kasus dugaan korupsi di KPU. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved