Kasus Harun Masiku
Dicekal KPK, Inilah 2 Dugaan Peran Yasonna H Laoly Terkait dengan Kasus Harun Masiku
Seminggu yang lalu, Yasonna sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024).
TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) dicekal ke luar negeri usai jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Tak sendiri, Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) pula turut dilarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan keduanya ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
Keduanya dicekal ke luar negeri karena dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas."
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Yasonna Sempat Diperiksa KPK
Seminggu yang lalu, Yasonna sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024).
Dua perannya digali oleh KPK, yakni sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna telah menjabat sebagai Menkumham sejak 2014 atau periode pertama kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP (PDIP) kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," kata Yasonna di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.