Kasus Harun Masiku
Daftar Lengkap Harta Kekayaan Yasonna Laoly, Eks Menkumham Dicekal KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Yasonna Laoly masih mempunyai 18 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 3,8 miliar.
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 25.309.128.446
Diketahui, KPK mencegah politikus PDIP, Yasonna Laoly Hamonangan (YLH) bepergian ke luar negeri.
Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri bersama dengan rekan satu partainya, Hasto Kristiyanto.
Yasonna dan Hasto dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
Baca juga: Harta Kekayaan Yasonna Laoly Politisi PDIP Dicopot Jokowi dari Menkumham, Capai Rp25 Miliar
Yasonna Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum akhirnya dicegah bepergian ke luar negeri, Yasonna Laoly sempat menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024).
Yasonna mengaku dicecar penyidik KPK terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.
"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia.
Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019.
Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua.
Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR.
Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua DPP."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.