Berita Palembang
Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen! Kelas Menengah-Atas Disebut Akan Terus Berkurang
Menurut anggota komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Handry Pratama Putra, perekonomian masyarakat saat ini masih lesu.
"Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15," kata Dwi.
Contoh kedua, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000, dengan biaya Rp 1.500. Jika tarif PPN 11 persen, maka pajak pertambahan nilai yang dibebankan sebesar 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165. Dengan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, maka PPN-nya dihitung menjadi 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180. Serupa dengan ilustrasi pertama, kenaikan tarif PPN menurut DJP hanya sebesar 1 persen, yakni Rp 180 - Rp 165 = Rp 15. Merujuk contoh di atas, Dwi menyebutkan, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Sebab, PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan isi ulang saldo dan bukan berdasarkan jumlah uang yang diisi ulang.
"Sehingga sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," lanjutnya.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, kenaikan tarif dilakukan bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," papar Dwi.
Dia berujar, tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen. Namun, pengecualian bagi beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah Kita, tepung terigu, dan gula industri.
"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut," tuturnya.
Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat juga tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut, antara lain mencakup: Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran Jasa-jasa, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum Barang lainnya, misal buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.
Pemerintah juga memberikan insentif lain yang diperkirakan menelan anggaran senilai Rp 265,6 triliun pada 2025. DJP menilai, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa maupun tergerusnya daya beli masyarakat.
Berkaca pada periode kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli pun tidak signifikan.
Sementara itu, berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6 persen, dengan dampak kenaikan PPN berkisar 0,2 persen.
"Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5-3,5 persen. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainyya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.