Berita Palembang
Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen! Kelas Menengah-Atas Disebut Akan Terus Berkurang
Menurut anggota komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Handry Pratama Putra, perekonomian masyarakat saat ini masih lesu.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak," demikian sebagaimana dilansir dari keterangan resmi DJP, pada Minggu (22/12/2024)
DJP Kemenkeu juga masih menyusun kriteria barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Baca juga: Cara Menghitung PPN 12 Persen Pada Barang dan Jasa, Termasuk Penggunaan Transaksi QRIS
Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Sumsel Sebut PPN 12 Persen Perlu Dikaji Ulang : Ekonomi Lagi Lesu
Prabowo dengarkan kritik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani memastikan, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan kritik dan masukan terkait rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Menurut dia, kritik dan masukan, serta keberatan yang disampaikan publik akan menjadi pertimbangan Prabowo dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
“Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya Beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Muzani mengingatkan bahwa aturan soal kenaikan PPN 12 persen adalah produk yang disepakati bersama oleh partai di DPR RI dan pemerintah pada 2021. Ketika itu, kata Muzani, eksekutif dan legislatif mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara setelah terdampak Covid-19.
“Pada 2021 ketika undang-undangnya ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid-19. Negara saat itu dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki penerimaan,” kata Muzani. “Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja,” katanya.
Untuk itu, Muzani meyakini bahwa Prabowo akan mengambil sikap atas segala kritik dan masukan yang disampaikan terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. “Pak Prabowo, pemerintah mendengar, menyimak semua pandangan-pandangan itu dengan saksama. Dan itu akan jadi masukan bagi Pak Presiden, nanti akan disampaikan oleh Presiden atau pemerintah pada waktunya,” kata Muzani. (arf/tnf/kc)
Berdampak pada Top up Dompet Digital
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 turut berdampak pada biaya isi ulang atau top up dompet digital.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeklaim, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet selama ini telah dikenakan PPN.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan obyek pajak baru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Dwi mengungkapkan, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli. Melainkan, jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital yang menjadi obyek pengenaan tarif PPN 12 persen.
DJP Kemenkeu pun memberikan ilustrasi perhitungan pengenaan tarif PPN 12 persen atas jasa isi ulang saldo dompet digital atau uang elektronik. Contoh pertama, Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1 juta dengan biaya top up Rp 1.500. Saat tarif PPN masih 11 persen seperti pada 2024, maka Zain akan dikenakan pajak senilai 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, maka biaya top up bertambah senilai 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180.
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.