Berita Palembang
Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen! Kelas Menengah-Atas Disebut Akan Terus Berkurang
Menurut anggota komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Handry Pratama Putra, perekonomian masyarakat saat ini masih lesu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencana pemerintah pusat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk jasa dan barang mewah mulai 1 Januari 2025 terus menuai pro dan kontra. Banyak pihak berharap kebijakan tersebut dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
Menurut anggota komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Handry Pratama Putra, perekonomian masyarakat saat ini masih lesu.
"Perlu dikaji ulang, karena saat ini ekonomi lagi lesu, di tambah kenaikan PPN, makin memperlemah ekonomi di kalangan menengah dan bawah," kata Handry, Senin (23/12/2024).
Diterangkan politisi Partai Demokrat ini, penerapan PPN 12 persen itu, pastinya memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Sumsel. Beberapa dampak itu, mulai dari peningkatan harga barang dan jasa, karena kenaikan PPN pastinya, menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, dan mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Lalu masalah Inflasi, kenaikan harga dapat memicu inflasi, mengurangi nilai mata uang, " ujar tama sapaan akrab Handry Pratama Putra.
Dampak selanjutnya, pengurangan konsumsi. Masyarakat mungkin mengurangi konsumsi barang dan jasa, mempengaruhi industri ritel dan jasa. Dampak pada UMKM, kenaikan PPN dapat mempengaruhi kemampuan UMKM, untuk bersaing dengan perusahaan besar.
"Pengurangan Pendapatan Masyarakat, kenaikan harga dapat mengurangi pendapatan masyarakat," ucapnya.
Di tengah pro dan kontra, Pengamat Universitas Sriwijaya Sukanto SE, berpendapat Indonesia sebenarnya sudah berpengalaman karena sebelumnya juga telah menaikannya PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 lalu.
Namun k enaikan PPN kali ini diprediksi berdampak kecil secara makro sekitar 0,4 persen terhadap perekonomian.
"Kita sudah pengalaman kenaikan PPN 10 persen ke 11 persen seperti sebelumnya namun secara makro dampak ekonominya secara ada tetapi relatif kecil, sekitar 0,4 persen seperti tahun 2022 lalu," katanya, Senin (23/12/2024).
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipahami, bahwa kaum menengah-atas menjadi harapan karena jumlahnya di tanah air terus berkurang. Dari semula lebih dari 20 juta orang, turun menjadi 18 jutaan pada 2022 lalu, sehingga sisanya itu turun menjadi kalangan menengah.
"PPN 12 persen ini diperuntukkan kaum menengah atas untuk barang dan jasa premium, maka dikhawatirkan kembali menggerus jumlah masyarakat kelas menengah-atas. Itu dampaknya dari sisi konsumen atau masyarakat," katanya.
Namun jika kenaikan PPN 12 persen dibebankan ke pengusaha atau perusahaan juga tidak akan baik-baik saja dampaknya karena akan membuat turun margin perusahaan. Pada akhirnya akan membuat perputaran uang perusahaan terganggu dan imbasnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari sisi keduanya ini sama-sama menggerogoti konsumen dan pengusaha sehingga diperkirakan akan membuat daya beli masyarakat turun dan naiknya inflasi.
"Sama seperti kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen lalu yang juga membuat daya beli masyarakat turun, kali ini juga akan sama hasilnya," kata Sukanto.
Namun tujuan pemerintah sebenarnya adalah meningkatkan pendapatan negara untuk digunakan dan diolah kembali ke masyarakat.
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.