Berita Palembang

Anggota Komisi II DPRD Sumsel Sebut PPN 12 Persen Perlu Dikaji Ulang : Ekonomi Lagi Lesu

Anggota komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Handry Pratama Putra menilai kebijakan tarif PPN yang tahun depan naik 12 persen perlu dikaji ulang. 

Handout
Anggota komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Handry Pratama Putra. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Anggota komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Handry Pratama Putra menilai kebijakan tarif PPN yang tahun depan naik 12 persen perlu dikaji ulang. 

Mengingat perekonomian masyarakat saat ini masih lesu. 

Diketahui, pemerintah pusat mulai 1 Januari 2025 akan menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen.

Kenaikan itu untuk sejumlah barang dan jasa mewah dan saat ini terus menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. 

"Perlu dikaji ulang, karena saat ini ekonomi lagi lesu, di tambah kenaikan PPN, makin memperlemah ekonomi di kalangan bawah, " kata Handry, Senin (23/12/2024). 

Baca juga: CATAT Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Beras hingga Ikan Premium

Diterangkan politisi partai Demokrat ini, penerapan PPN 12 persen itu, pastinya memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Sumsel. 

Beberapa dampak itu, mulai dari peningkatan harga barang dan jasa, karena kenaikan PPN pastinya, menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, dan mempengaruhi daya beli masyarakat.

"Lalu masalah Inflasi, kenaikan harga dapat memicu inflasi, mengurangi nilai mata uang, " ujar tama sapaan akrab Handry Pratama Putra

Dampak selanjutnya, pengurangan konsumsi. Masyarakat mungkin mengurangi konsumsi barang dan jasa, mempengaruhi industri ritel dan jasa.

Dampak pada UMKM, kenaikan PPN dapat mempengaruhi kemampuan UMKM, untuk bersaing dengan perusahaan besar.

"Pengurangan Pendapatan Masyarakat, kenaikan harga dapat mengurangi pendapatan masyarakat, " ucapnya. 

Langkah mitigasi untuk kenaikan PPN itu sendiri,  Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, ditambahkan Tama, Pemerintah dapat memberikan insentif untuk membantu UMKM.

"Pemerintah dapat mengembangkan program sosial, untuk membantu masyarakat yang terkena dampak, " pungkasnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved