Suami Tikam Istri di Muratara
Pilu Istri Ditikam Suami di Muratara Kini Lumpuh, Pisau Menancap 16 Cm di Pinggang
Tesi Desmanita (26 tahun) ibu rumah tangga di Muratara, Sumsel yang ditusuk suaminya kini mengalami kelumpuhan.
|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Puncaknya saat pristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan," ujarnya.
Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian tersangka ini resedivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.